Jangan lupa menjelang Idul Fitri, Harap diperhatikan:
A. Zakat Fitrah:
- Setiap Orang Islam diwajibkan membayar Zakat (termasuk Balita)
- Bagi yang belum dewasa menjadi tanggungan orang-tua atau walinya.
- Zakat Fitrah untuk satu orang: 3,5 liter atau 2,5 kg beras, atau setara Rp 20.000
B. Zakat Mal/Tijarah/Pendapatan/Profesi:
-Setiap Muslim/Muslimat yang mempunyai harta/perdagangan/penghasilan kotor mencapai nisab yaitu 85 gram emas, dan telah setahun dimiliki (haul) diwajibkan membayar zakatnya sebesar 2,5%.
- Perhitungan 85 gram emas, bila disetarakan dengan uang maka disesuaikan dengan harga emas yang berlaku resmi di surat kabar, pada saat pelaksanaan zakat.
C. Fidyah:
Untuk satu hari meninggalkan puasa bagi orang yang dibolehkan fidyah maka wajib mengganti senilai Rp. 20.000/hari. Orang yang dibolehkan membayar fidyah adalah: Ibu yang menyusui, Wanita hamil, Orang sakit yang menahun, dan Orang Tua renta.
D. Kifarat:
- Untuk satu hari meninggalkan puasa akibat melanggar larangan Allah SWT, misalnya menggauli isteri di siang hari, maka wajib membayar kifarat (denda)sesuai ketentuan sbb:
- Puasa 2 bulan berturut-turut, atau kalau tidak mampu :
- Memberi makan 60 orang fakir miskin dengan perhitungan biaya makan satu orang yang wajar.
Semoga ibadah Puasa Kita sempurna dan menyambut Idul Fitri dengan Suci, Bersih, dan Tawakal.