Ditulis oleh kula73cerbon di/pada Oktober 24, 2007
Pengurus KULA’73 SMA Cirebon mengundang teman-teman anggauta KULA’73 SMA Cirebon beserta Keluarga pada acara Halal bi Halal dan Family Gathering dalam rangka Silaturakhim Lebaran 1 Syawal 1428.H, yang insya Allah akan diselenggarakan pada :
Hari : Sabtu s/d Minggu
Tanggal : 03 s/d 04 November 2007
Tempat : WISMA BULOG
Jl. Ganda Mana – Cisarua
( Dari Jakarta/Bogor Setelah Taman Safari,
Melewati jembatan sebelah kanan langsung masuk
belok kanan, Jl. GandaMana – Cisarua)
Berangkat : Bebas (dengan kendaraan/mobil masing-masing)
Acara Utama
(Silaturakhmi) : Malam Minggu tgl. 03 November 2007
Jam : 19.00 s/d Selesai
Hiburan : Organ Tunggal
Akomodasi
isediakan tempat menginap (Wisma Bulog. Dewi Sri I dan II)
- Makan malam tgl. 03 November dan
Sarapan Pagi 04 November 2007
Pendaftaran : Untuk pengaturan tempat menginap dan konsumsi
Agar Menghubungi Sekretariat KULA’ 73 :
Ibu. Ida Farida Assegaf ( HP. 08128300055)
Selambat-lambatnya tgl. 30 Oktober 2007
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Pengurus KULA’73
Budi Rekso
Ditulis dalam Info_info | 2 Komentar »
Ditulis oleh akiteha di/pada Oktober 9, 2007

Foto ini dibuat oleh seorang kawan sewaktu melawat ke Mesjid Al Aqsa (yang sebenarnya) di Yerusalem…Subhanallah….
Foto ini bisa lolos karena tidak diketahui oleh pihak keamanan Israel yang menjaga tempat tersebut dengan sangat ketat. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Info_info | 22 Komentar »
Ditulis oleh kula73cerbon di/pada Oktober 5, 2007
Jangan lupa menjelang Idul Fitri, Harap diperhatikan:
A. Zakat Fitrah:
- Setiap Orang Islam diwajibkan membayar Zakat (termasuk Balita)
- Bagi yang belum dewasa menjadi tanggungan orang-tua atau walinya.
- Zakat Fitrah untuk satu orang: 3,5 liter atau 2,5 kg beras, atau setara Rp 20.000
B. Zakat Mal/Tijarah/Pendapatan/Profesi:
-Setiap Muslim/Muslimat yang mempunyai harta/perdagangan/penghasilan kotor mencapai nisab yaitu 85 gram emas, dan telah setahun dimiliki (haul) diwajibkan membayar zakatnya sebesar 2,5%.
- Perhitungan 85 gram emas, bila disetarakan dengan uang maka disesuaikan dengan harga emas yang berlaku resmi di surat kabar, pada saat pelaksanaan zakat.
C. Fidyah:
Untuk satu hari meninggalkan puasa bagi orang yang dibolehkan fidyah maka wajib mengganti senilai Rp. 20.000/hari. Orang yang dibolehkan membayar fidyah adalah: Ibu yang menyusui, Wanita hamil, Orang sakit yang menahun, dan Orang Tua renta.
D. Kifarat:
- Untuk satu hari meninggalkan puasa akibat melanggar larangan Allah SWT, misalnya menggauli isteri di siang hari, maka wajib membayar kifarat (denda)sesuai ketentuan sbb:
- Puasa 2 bulan berturut-turut, atau kalau tidak mampu :
- Memberi makan 60 orang fakir miskin dengan perhitungan biaya makan satu orang yang wajar.
Semoga ibadah Puasa Kita sempurna dan menyambut Idul Fitri dengan Suci, Bersih, dan Tawakal.
Ditulis dalam Info_info, Tulisan | Leave a Comment »